RadarRiaunet | Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan pelanggaran korupsi terkait pelaksanaan retret atau orientasi Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan utama yang diungkap adalah pelanggaran konflik kepentingan dalam pengadaan dan pelaksanaan acara tersebut yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang sah.
Feri Amsari, ahli hukum tata negara yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, menjelaskan bahwa para kepala daerah diwajibkan mengikuti retret tersebut, meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas yang mendasari kewajiban tersebut. "Dugaan kami, pembinaan dan pelatihan kepala daerah ini tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," ungkap Feri setelah menyerahkan berkas laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Feri menambahkan bahwa ada indikasi konflik kepentingan yang muncul dari penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana tender untuk kegiatan retret ini. Ia menduga perusahaan tersebut memiliki hubungan erat dengan kekuasaan, di mana sejumlah pengurusnya diketahui merupakan kader aktif dari Partai Gerindra. Dugaan tersebut semakin menguat karena tidak ada proses seleksi terbuka dalam pemilihan perusahaan penyelenggara.
"Proses pengadaan barang dan jasa ini seharusnya dilakukan secara terbuka, namun yang terjadi justru penunjukan langsung terhadap PT Lembah Tidar, yang jelas melanggar standar pengadaan yang semestinya diterapkan," kata Feri.
Dalam kesempatan yang sama, Annisa Azahra, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, menambahkan bahwa ketidakterbukaan dalam pemilihan penyelenggara serta besarnya anggaran yang dikeluarkan, yakni Rp 11 miliar, semakin memperlihatkan ketidakwajaran dalam pelaksanaan retret ini. "Tidak hanya melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa, tetapi pemborosan anggaran ini juga sangat tidak pantas mengingat saat ini banyak kementerian dan lembaga yang harus melakukan efisiensi anggaran," ujar Annisa.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti besarnya biaya yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah kondisi keuangan negara yang terbatas. Menurut mereka, anggaran sebesar Rp 11 miliar yang digunakan untuk acara retret ini sangat tidak proporsional, terutama mengingat kondisi ekonomi saat ini yang memerlukan efisiensi anggaran.
Laporan ini kini telah diterima oleh KPK, dan diharapkan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat ini. Koalisi juga berharap agar seluruh proses penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan publik.
[]