Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra: Amnesti untuk Napi Narkoba, Bukan Koruptor
RadarRiaunet| Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto akan lebih banyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika, bukan kepada koruptor. Menurut Yusril, mayoritas narapidana yang akan menerima amnesti adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, sementara jumlah narapidana korupsi yang mendapat amnesti terbilang sedikit.
"Sebagian besar yang menerima amnesti adalah narapidana kasus narkotika. Sementara itu, kasus korupsi jumlahnya tidak banyak, hanya beberapa ribu saja," jelas Yusril dalam keterangan persnya pada Jumat (20/12). Meskipun demikian, Yusril tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait siapa saja yang akan mendapat amnesti tersebut.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada para koruptor tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU), meskipun dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidana dari tindak pidana korupsi. Namun, menurut Yusril, ketentuan pemberian amnesti oleh Presiden diatur dalam UUD 1945 yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan UU biasa.
"Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ini adalah kewenangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan pada semua tindak pidana, termasuk korupsi," jelas Yusril.
Ia juga menjelaskan bahwa jika amnesti diberikan kepada para koruptor, maka perkara mereka akan dianggap selesai secara hukum, meskipun mereka telah mengembalikan kerugian negara. "Dengan adanya amnesti atau abolisi, perkaranya akan selesai," imbuhnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Prabowo mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk bertaubat dengan mengembalikan uang yang telah dicuri. "Jika kalian kembalikan uang yang kalian curi, kami mungkin akan memaafkan," kata Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024).
Pernyataan Prabowo ini menambah kontroversi terkait dengan kebijakan amnesti bagi pelaku korupsi, yang diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memberi kesempatan untuk perbaikan.
*dikutip dari CNN