Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Tak Satu Sel

Administrator - Sabtu, 01 Agustus 2020 - 00:55:23 wib
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Tak Satu Sel
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id

RADARRIAUNET.COM: Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu Brigjen Prasetyo Utomo sama-sama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keduanya dipastikan tidak saling bertemu.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan, karena memang Brigjen Prasetyo dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan untuk kami lakukan pendalaman, tidak mungkin dijadikan satu," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada awak media setempat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2020.

Menyitat laman Medcom, Listyo mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri mulai mendalami sejumlah hal terhadap Djoko Tjandra. Seperti, surat jalan, surat bebas covid-19, dan aliran dana terkait pelarian Djoko.

Sementara, terkait kasus Brigjen Prasetyo, penyidik juga bakal mendalami sejumlah hal. Seperti, dugaan suap hingga motif membantu pelarian Djoko.

Listyo menyebut Djoko tak selamanya ditahan di Rutan Mabes Polri. Dia bakal dipindahkan ke Rutan Salemba untuk menjalani masa pidana.

"Penempatan di sini sementara, setelah pemeriksaan selesai akan diserahkan ke Rutan Salemba disesuaikan dengan kebijakan Karutan Salemba," tutur dia.

Sebagai informasi tambahan, Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia menjadi buron selama 11 tahun.

Djoko Tjandra pernah ditahan Korps Adhyaksa pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Pengadilan menganggap kasus ini bukan perkara pidana, melainkan perdata. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis Djoko ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. MA memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko. Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan.

 

 

RRN/medcom