RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dari buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, kepada Brigjen Prasetyo Utomo. Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu akan diproses hukum jika terbukti melakukan rasuah.
"Kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari. Bilamana nanti memang ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun, atau KPK harus membantu, KPK harus bersinergi, KPK akan siap," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.
Mengutip medcom.id, menurut Karyoto, KPK sudah bertukar informasi dengan kepolisian terkait dugaan rasuah yang dilakukan jenderal polisi bintang satu itu. Namun, dia enggan membeberkan informasi yang diberikan Korps Bhayangkara ke Lembaga Antikorupsi.
"Jadi ini sudah kami informasikan secara informal," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan permintaan bantuan dari Polri ke KPK bukan hal baru. KPK dan Polri sudah sering bertukar informasi.
"Wajar saja bagi kepolisian apabila membuka kerja sama dengan kita, itu hal yang sangat bagus dan kita apresiasi," tutur Karyoto.
Sebelumnya, Mabes Polri ingin menggandeng KPK dalam mengusut dugaan aliran suap di balik skandal Djoko Tjandra. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana yang dilakukan oleh para pati Polri.
"Kerja sama ini tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor," tegas Listyo di Mabes Polri, Senin, 27 Juli 2020.
RRN/medcom