Soal Pasar Cik Puan

DPRD Riau Minta Pemko Serahkan ke Provinsi

Administrator - Jumat, 07 Februari 2020 - 15:39:56 wib
DPRD Riau Minta Pemko Serahkan ke Provinsi
Kondisi pasar cik puan. Foto: Humas

RADARRIAUNET.COM: Anggota DPRD Riau Dapil kota Pekanbaru, Agung Nugroho angkat bicara terkait polemik pasar cik puan yang jadi 'rebutan' antara Pemko dan Pemprov Riau.

Pasalnya, sejak dibangun beberapa tahun lalu di era Walikota Pekanbaru Herman Abdullah, kondisi pasar ini terbengkalai. Sehingga para pedagang terpaksa bertahan di lokasi tempat penampungan sementara.

"Ada tarik ulur Pasar Cik Puan. Pemprov minta Pasar Cik Puan diserahkan ke mereka (Pemprov,red) agar diselesaikan. Sedangkan Pemko mengatakan akan menggunakan pihak ketiga untuk mengelesaikannya. Kan polemik ini," kata Agung kepada awak media.

Karena itu, politisi demokrat ini menyarankan agar Pemko legowo menyerahkan pasar cik puan kepada Pemprov Riau, agar proses pembangunan dapat dilanjutkan menggunakan APBD Riau ataupun APBN.

"Serahkan saja ke Pemrov Riau, biar kami (DPRD Riau) yang mengawal dalam penyelesaiannya," cakapnya.

"Pertimbangan kedua adalah jika ini dijadikan pihak ketiga, tentu akan tinggi uang lapak pedagangya nanti. Kasihan pedagang. Maka dari itu harus ada win win solutionnya," tegas Agung lagi.

Agung berharap polemik ini segera berakhir, sehingga pedagang tidak menjadi korban. "Kami berharap ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga pedagang tidak dirugikan,"ucapnya.

Wakil ketua komisi III DPRD Riau, Karmila Sari juga menyoroti nasib pasar Cik Puan Pekanbaru yang sudah terbengkalai cukup lama karena ada perbedaan pendapat antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru.

Pasar yang kerap dikenal dengan sebutan pasar loket ini di bangun semasa pemerintahan Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah namun hingga hari ini pembangunan belum tuntas.

Alasannya, Pemko Pekanbaru ingin menyerahkan pembangunan pasar kepada pihak ketiga, sementara Pemprov Riau selaku pemilik sebagian lahan meminta agar Pemko membangun dengan APBD Kota Pekanbaru.

"Kemarin ada asosiasi harga pasar Cik Puan mengeluh ke kami, karena kondisi yang tidak terurus begitu, pengunjung jadi berkurang, belum lagi parkir yang tidak beraturan," kata Karmila.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, sambung Karmila, sudah menyarankan untuk lahan itu dihibahkan saja daripada aset tersebut dibiarkan seperti hari ini.

Namun, Karmila menegaskan pihaknya mendukung hibah aset ini dengan syarat dibangun oleh APBD Kota.

"Pemprov dan pemko harus berkoordinasi, kita di provinsi tidak ada dinas pasar, makanya harus Pemko yang membangun. Jangan semua harus dipihakketigakan. Kalau dari Pemko kan bisa dibuat BUMD untuk mengelolanya," tambah politisi Golkar ini.

Terkait Pemko yang masih ngotot untuk memakai investor, menurut Karmila kurang tepat karena ia menilai Pemko Pekanbaru memiliki SDM dan anggaran yang cukup untuk membangun pasar tersebut.

"Apa kurangnya Pemko? Kita kan bisa kerjasama dengan kementerian, karena ini pasar sentral, kita kenal dari dulu malah dengan pasar ini, harusnya kan pasar ini maju. Apalagi dengan posisinya yang sangat strategis," tuturnya.

"Sangat sayang sekali kalau potensi aset yang besar begitu kita serahkan pada pihak ketiga, kita punya aset, punya kewenangan, kenapa kita diserahkan ke investor, kita harus mandiri," pungkasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap pada pendirian ingin menyerahkan Pasar Cik Puan kepada pihak ketiga. Pemko ingin mendapat untung jika nanti pasar di Jalan Tuanku Tambusai itu sudah beroperasi.

"Saya maunya untung, untung dan untung. Bagaimana caranya, kalau kita bekerja dengan investasi," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (3/2/2020) lalu.

Sebab, kata dia, posisi Pasar Cik Puan itu sangat strategis. Sebenarnya, kata dia, ide pembangunan dengan pihak ketiga merupakan ide gubernur yang lalu, antara gubernur Rusli Zainal dan Walikota Herman Abdullah.

"Designnya sudah pernah saya lihat, ide beliau berdua waktu itu dibangun pihak ketiga dengan bangunan multifungsi. Itu lahan komersial, 22 ribu meter persegi itu lahan potensial, itu berada di lokasi sangat komersial, strategis. Secara bisnis menjanjikan," jelasnya.

Lanjutnya, fungsi pertama, pasar tradisional di dua lantai bawah, itu bisa menampung 1.200 pedagang. Kedua bangunan lantai 3 dan 4 pasar modern, kemudian lantai berikutnya 5 sampai 15 itu untuk hotel.

"Kerangka bangunan yang ada sekarang ini bisa dikembalikan uangnya dan masuk ke APBD lagi. 30 tahun bangunan itu 15 lantai diperkirakan investasinya Rp300 miliar," kata dia.

Ia menjelaskan, di dalam masa konsesi 30 tahun, pemerintah akan dapat royalti. Tinggal pemerintah kota dan provinsi membagi hasil. "Kalau kita dapat royalti Rp1000, 50:50 pun boleh, banyak untuk kota pun boleh 60:40, Alhamdulillah," kata dia.

Kemudian nanti, tambahnya, setelah 30 tahun, aset menjadi milik pemerintah provinsi. Dari nilai aset Rp300 miliar dengan bangunan 15 lantai yang megah itu ke depan punya nilai tinggi.

Intinya, kata dia, uang rakyat tidak terpakai, pedagang tertampung semua, masyarakat dapat layanan lebih baik. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menolak pengelolaan operasi Pasar Cik Puan yang hingga kini terbengkalai. Pemko tak ingin biaya operasional pasar itu dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru.

"Biaya operasional pasar nantinya tidak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan dari biaya retribusi pasar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru siap dengan suka rela menyerahkan salah satu aset yakni Pasar Cik Puan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena, rencana pasar ini akan direnovasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Belum lagi biaya maintenance. Intinya kalau sepanjang tidak menggunakan APBD kita siap kelola," sebutnya.

Masih kata Ingot, Pemko Pekanbaru saat ini telah mengelola beberapa pasar yang memberatkan APBD. Karena, operasional dan pemeliharaan pasar masih disubsidi. "Namun, secara resmi, Pemprov Riau belum ada meminta aset Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru. Tapi dengan tegas kita menolak jika ditunjuk untuk mengelola," sebut Ingot.

Ditambahkannya, Pemko punya keinginan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola pasar itu, mengingat APBD tidak mencukupi untuk melanjutkan pembangungan.

"Saya menilai jika hal itu dilakukan keuntungan lebih optimal. Sebab, tidak perlu menggunakan APBD," katanya.

Terpisah, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyatakan pembangunan Pasar Cik Puan mangkrak dikarenakan persoalan duplikasi aset.

"Pembangunan Pasar Cik Puan ini kenapa belum bisa kita lanjutkan, dikarenakan adanya duplikasi aset. Bahkan Kementerian terkait pun sudah melakukan peninjauan langsung di pasar tersebut," ungkap Gubri Syamsuar.

Dilanjutkan Syam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyatakan kesanggupannya untuk membangun Pasar Cik Puan dan pasar - pasar mangkrak lainnya.

"Yang menjadi kendala sekarang bukan itu, tetapi Pasar Cik Puan ini selain tercatat di Pemprov Riau juga tercatat di Pemerintah Kota Pekanbaru," ucap Syam.

Tentunya, sambung Gubri, sebelum pembangunan Pasar Cik Puan tersebut kembali dilanjutkan oleh Kementerian PUPR, masalah duplikasi pencatatan aset ini harus dirapikan terlebih dahulu.

"Karena ini yang menjadi masalah, asetnya terdaftar di Pemko Pekanbaru dan terdaftar juga di Pemprov Riau," terangnya.

Maka dari itu, Gubri meminta kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus untuk dapat menyerahkan aset Pasar Cik Puan kepada Pemerintah Provinsi Riau terlebih dahulu.

"Supaya pembangunan Pasar Cik Puan yang telah lama mangkrak ini bisa secepatnya dilanjutkan," pungkasnya.

 

RR/CPL/RPC/HRC/ROC/ADV