RADARRIAUNET.COM: Banyak kendaraan yang dipasarkan saat ini di Indonesia sudah hadir dengan lampu utama LED. Lampu yang umumnya berwarna putih ini memiliki mekanisme berbeda dengan lampu halogen yang tergolong lebih panas.
Meskipun demikian, berbicara mengenai kelistrikan tentu tak lepas dari sumber energi panas. Pada lampu jenis LED sendiri suhu yang tinggi memiliki pengaruh terhadap tingkat kecerahan dari cahaya yang bisa dipancarkan,menyitat dari DTK Jumat (1/10/2019).
"Musuh utama lampu LED adalah panas. Jika terlalu panas maka cahaya lampu LED akan meredup," ujar Direktur CV Sampurna Part Niaga (SPN), Lily Hernawan selaku pemegang merek lampu kendaraan Autovision di Indonesia saat ditemui di Kosambi, Jakarta Barat.
Dari pernyataan di atas tentu dapat disimpulkan ketika LED meredup kondisi headlamp kendaraan Anda dalam suhu yang tinggi. Suhu yang tinggi tersebut akan berujung pada masalah yang lebih besar lagi seperti korslet hingga kebakaran.
"Ada beberapa sumbernya (kebakaran), ada dari kabel, ada yang dari lampunya sendiri. Misalnya lampu terlalu panas rumah lampunya nggak support jenis plastiknya otomatis meleleh dan bisa sampai kabel dan korslet," ungkap Lily.
Untuk mengatasi hal tersebut tanpa mengganti lampu ke watt yang lebih rendah ada baiknya mengganti komponen PCB yang menjadi platform dari LED. Untuk LED dengan watt besar ada baiknya menggunakan bahan PCB yang lebih mudah menyerap suhu panas.
"Sumber panas dari chip langsung menyebar ke PCB. Kita pakai aluminium untuk menjaga kestabilan dari ketebalan PCB-nya. Suhu idealnya diusahakan tidak lebih dari 80 derajat dalam keadaan menyala," papar Lily.
Sementara itu, bicara soal lampu kendaraan, perangkat ini sangat membantu pengendara terlebih dalam kondisi jalan yang gelap. Namun tidak tepatnya lampu yang digunakan terkadang justru menimbulkan masalah lain seperti mengganggu pengendara dari arah berlawanan karena lampu kendaraan terlalu menyilaukan.
Hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan rinci mengenai lampu kendaraan atau mengacu ke aturan global tertentu seperti Eropa dan Amerika. Dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Pasal 23 sendiri aturan yang disebutkan hanya mengenai warna lampu yang digunakan untuk lampu depan, lampu rem, dan lampu sen.
"Sebenarnya (lampu kendaraan) ada standarnya, tapi di Indonesia belum. Sebenarnya kita lagi cari Indonesia ini arahnya ke mana. Standar Eropa oleh ECE (Economic Commission Europe), Amerika DOT (Departmen of Transportation), dan ada juga Australia Road Rules," ujar Lily.
Regulasi yang dimaksud Lily adalah hal krusial lain di samping warna lampu kendaraan yaitu tingkat cahaya. Tingkat cahaya dan fokus yang tidak tepat akan memberikan dampak buruk kepada pengemudi di jalan.
Meskipun belum ada ketentuan pasti dari Indonesia mengenai standar lebih detail mengenai lampu kendaraan, Autovision sendiri saat ini mengacu pada standar Eropa. Untuk standar Eropa, lampu akan diuji bagai peredaran cahaya yang dipancarkan. Jika pada titik tertentu ada cahaya yang masuk maka dianggap tidak layak karena titik tersebut akan menyilaukan pengemudi lain.
"Ada pengetesan, jadi ada titik-titik tertentu yang tidak boleh kena cahaya, nah titik titik itu yang sebenarnya bisa berisiko menyilaukan pengendara dari lawan arah, sebaiknya itu harus nol. Untuk ke jalan harus terang, biasanya titik tengah yang harus terang," pungkas Lily.
RR/DRS/DTK