Korupsi Rp612 M

Konglomerat Edward Soeryadjaja Dibui 15 Tahun

Administrator - Senin, 07 Oktober 2019 - 10:33:10 wib
Konglomerat Edward Soeryadjaja Dibui 15 Tahun
Edward Soeryadjaja. Foto: detikcom

RADARRIAUNET.COM: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi konglomerat Edward Soeryadjaja dan tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Edward terbukti korupsi dana korupsi dana pensiun Pertamina senilai Rp 612 miliar.

Pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI). Pada 2014, Edward bertemu dengan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis.

Dari pertemuan itu, keduanya sepakat menggocek dana pensiun Pertamina ke PT SUGI. Dana yang digelontorkan ke PT SUGI mencapai ratusan miliar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 612 miliar.

Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Edward dan Helmi sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward. Selain itu, Edward juga diminta membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar.

Atas putusan itu, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Bukannya diringankan, PT Jakarta malah memperberat hukuman Edward menjdi 15 tahun penjara.

Putra dari pendiri Astra, William Soeryadjaja itu tidak terima dan mengajukan kasasi. Apakah nasibnya berubah? MA justru menghukum Konglomerat Edward Soeryadjaja itu 15 Tahun Bui.

"Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa pasal tindak pidana yang tepat diterapkan pada perbuatan terdakwa adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro sebagaimana dilansir dari laman detik.com, Jumat pekan lalu.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro. Sedangkan sebagai anggota yaitu Prof Krisna Harahap dan LL Hutagalung.

"Oleh sebab itu putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor perlu diperbaiki. Sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi; sebagaimana dalam dakwaan Primer. Sedangkan pidana pokoknya tetap," cetus Andi Samsan Nganro.

Di luar hukuman 15 tahun penjara, Edward juga dihukum:

1. Denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti kurungan selama 3 bulan.
2. Pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25,6 miliar.
3. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
4. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Helmi telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

 

RR/dtk/zet