PEKANBARU (RRN) - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah bernama Zamzami (31) bernasib naas ketika aksi curat yang dilakukannya di pergoki warga, Rabu (2/9/2015) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (3/9/2015) kepada wartawan menjelaskan sebuah rumah yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya milik Ike menjadi target pencurian oleh pelaku yang masuk dengan cara merusak jendela serta terali rumah korban menggunkan linggis.
"Setelah berhasil menjarah barang-barang berharga milik korban, pelaku segera keluar melalui jendela. Sial, ketika baru saja mengeluarkan sebelah kakinya, pelaku langsung dibekuk warga," ujar Kapolsek.
Menurut Indra, karena dipergoki warga, pelaku pun harus terima menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi pelaku. Setelah mengamankan pelaku, salah seorang warga kemudian menghubungi Polsek Tenayan Raya dan pelaku langsung digiring beserta barang bukti.
"Mendapat laporan, kita langsung menjemput pelaku berikut barang bukti sebuah laptop, sebuah arloji dan sebuah linggis. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses penyidikan lanjutan," kata Indra.
Indra melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui baru pertama kali melakuan aksi curat tersebut dan beralasan bahwa dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya hidupnya.
"Dari keterangan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan aksi curat tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari. Namun, kita masih akan selidiki lagi, kemungkinan pelaku sudah berulang kali melakukan aksi curat tersebut," tuturnya.
Terkait dengan tertangkapnya pelaku curat tersebut, pihak Polsek Tenayan Raya masih akan lakukan pengembangan guna mencari tahu sepak terjang pelaku yang diduga sudah beraksi di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), akibatnya korban dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lanjutan Terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Indra. (hal/fn)