ANALISIS

Gagal Paham Putusan Bebas Kasasi Syafruddin Temenggung

Administrator - Jumat, 12 Juli 2019 - 12:12:53 wib
Gagal Paham Putusan Bebas Kasasi Syafruddin Temenggung
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad yang kini bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung. cnni pic

Jakarta : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas putusan hakim itu Syafruddin dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang menjeratnya. Di putusan itu disebutkan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebegaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Putusan itu pun menuai polemik. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut putusan Mahkamah Agung 'Aneh Bin Ajaib'. Komisi antirasuah pun menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) majelis hakim.

Diketahui, Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.


Sampai saat ini MA pun belum mengeluarkan pertimbangan putusan yang membebaskan Syafruddin tersebut. Pertimbangan putusan itu pun ditunggu sejumlah pihak, terutama KPK, agar bisa menentukan langkah hukum ke depan. Sampai Kamis (11/7/2019) siang, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu masih belum menerima putusan itu dari MA.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku syok dengan putsan MA tersebut. Bahkan, ia menuding bahwa diterimanya kasasi itu tak lepas dari intervensi sejumlah pihak meski tak punya bukti yang cukup ihwal tudingan itu.

"Prinsipnya saya yakin kasus ini terlalu banyak intervensi karena memang jika divonis bersalah akan menyeret banyak pihak termasuk bank-bank lain," kata Boyamin seperti sitat CNNIndonesia.com, Jumat (12/7/2019).

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) masih memperdebatkan petikan putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin. Peneliti ICW Kurnia yakin perkara penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah obligor salah satunya Sjamsul Nursalim murni berada di ranah pidana.


Pasalnya, pada peradilan di tingkat pertama dan banding, majelis hakim sudah menyimpulkan bahwa Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana. Pasalnya, para saksi hingga ahli yang dihadirkan di persidangan sudah secara terang benderang menyebutkan keterlibatan atau kekeliruan dari Syafruddin menerbitkan SKL BLBI kepada bos PT Gajah Tunggal Tbk itu.
Gagal Paham Putusan Bebas Kasasi Syafruddin TemenggungSyafruddin Asyad Temenggung saat menjalani sidang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"Padahal diketahui bahwa yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban atau bahwa ada upaya mengelabui negara dengan jaminan aset yang tidak senilai dengan perjanjian awal," ujar Kurnia terpisah.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun heran dengan putusan hakim MA yang membebaskan Syafruddin lantaran perbuatannya dinilai bukan merupakan tindak pidana. Bahkan ia menyebut ada kejanggalan lantaran sangkaan dan dakwaan KPK terhadap Syafruddin sudah diuji di tiga peradilan.

Pertama saat jadi tersangka Syafruddin mengajukan praperadilan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus tidak menerima gugatan Syafruddin. Pun di tingkat pertama dan banding. Di tingkat pertama Syafruddin terbukti bersalah dan dihukum 13 tahun penjara, sementara di tingkat banding majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.


"Ya janggal dan aneh, karena sudah tiga kali diuji. Di praperadilan oleh Tsk SAT kalah, Pengadilan tipikor dihukum 13 tahun, kemudian di Pengadilan Tinggi ditambah menjadi 15 tahun. Karena itu menjadi aneh, padahal dia itu bagian dari lembaga publik BPPN yang seharunya semua perbuatannya beraspek publik bukan privat atau perdata," ucapnya.
Lihat juga: MA soal Vonis Bebas Syafruddin: Tentu dengan Pertimbangan

Fickar menjelaskan secara jelas objek pemidanaan Syafruddin adalah penyimpangan penggunaan wewenang sebagai Kepala BPPN dalam menerbitkan SKL BLBI. Kerugian negara dalam perkara BLBI ini juga bukan diakibatkan oleh wanprestasi atau perkara keperdataan melainkan penyimpangan penggunaan.

Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyoroti pasal yang dikenakan kepada Syafruddin yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syafruddin, kata dia memenuhi unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Dalam hal ini Syafruddin memperkaya Sjamsul yang menjadi obligor.

"Jadi kalau itu yang dimaksud maka mungkin yang benar adalah ketua Majelis yang berpendapat ini pidana, karena melawan hukumnya boleh bertentangan dengan administrasi sepanjang perbuatannya menentang peraturan hukum administrasi dengan tujuan memperkaya perorangan atau korporasi, ya itulah tindak pidana korupsi," ujarnya.

Namun, pada akhirnya, kata dia semua pihak harus menghormati putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.


KPK Bisa Apa?

KPK sendiri saat ini masih mencari upaya hukum terkait putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin. Sejumlah pihak mendorong KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

ICW salah satunya mendorong KPK untuk tetap mengupayakan PK sembari tetap konsisten melanjutkan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim. Namun, upaya PK itu bisa terganjal putusan Mahkamah Konstitusi.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili uji materi Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.   
Gagal Paham Putusan Bebas Kasasi Syafruddin TemenggungFoto: CNN Indonesia/Fajrian

Hal itu pun diamini oleh Fickar. Menurutnya KPK tidak bisa mengajukan permohonan PK berdasarkan putusan itu. KPK, kata dia, punya opsi menggugat melalui kerugian perdata baik dengan dasar perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata maupun atas dasar Wanprestasi atas perjanjian MSAA.

"Justru pasal 263 KUHAP itu membatasi terhadap putusan bebas dan lepas tidak bisa di PK," ujarnya.


Tapi, menurut Agustinus jika KPK ingin menjerat Syafruddin di ranah pidana, maka harus bisa mencari peristiwa pidana lain terkait BLBI. Pasalnya ada asas ne bis in idem sesuai Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi ini sudah tetap dan berkekuatan hukum.

"Kalau dengan obligor lain mungkin saja tetapi kalau dengan peristiwa pidana ini KPK tidak bisa," kata Agustinus.

Sementara itu Ketua MA Hatta Ali menolak berkomentar banyak soal putusan kasasi Syafruddin Asryad Temenggung. Menurutnya putusan yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dari kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamjul Nursalim merupakan ranah independensi majelis hakim. Hatta tak bisa mengomentari putusan tersebut secara teknis.

"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi (hakim). Saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Ali saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Yang jelas, Ali mengatakan putusan yang dikeluarkan hakim tentu dengan pertimbangan. Namun, ia tak merinci pertimbangan apa yang diambil majelis hakim sehingga memutuskan untuk membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

"Tentunya dipertimbangkan, seperti itu tentu dengan pertimbangan," ujarnya.


RRN/CNNI