Bandung : Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7/2019). Seusai persidangan, Bahar terlihat mencium bendera merah putih.
Aksi Bahar itu terpantau setelah sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung itu selesai.
Bahar tampak berjalan ke meja majelis hakim. Dia menyalami hakim ketua Muhammad Edison dan dua anggota hakim lainnya.
Setelah itu, pendakwah yang berasal dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin berjalan ke arah bendera merah putih yang berada di kanan hakim. Bahar pun menciumi bendera tersebut selama beberapa detik.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Bahar dinyatakan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bahar bin Smith telah terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana, turut serta serta mengakibatkan korban luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata hakim seperti sitat CNN Indonesia.
Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
RRN/CNNI