Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan menteri keuangan era reformasi, Bambang Soebianto dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus tersebut sejauh ini telah menjerat obligor Bank Dagang Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Selain Bambang, komisi antirasuah juga memanggil dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary Suta selaku Chairman Ary Suta Center.
KPK juga memanggil untuk diperiksa terhadap Anggota Majelis wali Amanat Universitas Indonesia, Sumantri Slamet. Ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk istri dari bos PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL).
Itjih dalam kasus ini diduga berperan mewakili Sjamsul dalam sebuah rapat rapat antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Pihak suaminya. Pada rapat tersebut Itjih menyampaikan Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
RRN/CNNI