Dalami Kasus RJ Lino, KPK Panggil Saksi dari Pelindo Hari Ini

Administrator - Selasa, 02 Juli 2019 - 12:36:43 wib
Dalami Kasus RJ Lino, KPK Panggil Saksi dari Pelindo Hari Ini
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (tengah). cnni pic

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

Hari ini, penyidik lembaga antirasuah telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka adalah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim dan Drajat Sulistyo dan General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Agus Edi Santoso.

"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka RJ Lino," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (2/7/2019).

Sebelumnya, kemarin pun penyidik memanggil ahli keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pesawat angkat dan angkut perusahaan BUMN, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono, dan pegawai perusahaan yang sama, Akhmad Muliaddin sebagai saksi.


Perkara ini sempat mengalami kemandekan, padahal RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu.

Sudah hampir tiga tahun lebih KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino. Febri menjelaskan, proses penyidikan terhambat karena poin kerja sama internasional yang masih perlu dilengkapi.

"Soal waktu penyelesaian tentu arahan pimpinan KPK juga sudah cukup jelas ya, bahwa kami akan berupaya semaksimal mungkin karena banyak sekali kasus-kasus besar yang sedang ditangani saat ini," kata Febri.


Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pihaknya sudah bisa menentukan kerugian negara akibat kasus tersebut dari kesepakatan ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masalah utama sehingga kasus berlarut selama ini.

"Masalah utama dari [kasus] RJ Lino adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Hari ini sudah ada kesepakatan dari ahli dan BPK. Kami harapkan dalam sebulan terakhir ini akan selesai, masalahnya kalau sudah selesai langsung bisa dilimpahkan ke [Pengadilan] Tipikor," kata Agus kemarin.

Agus pun berharap kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada bulan ini.


Dalam perkara ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar.

RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


RRN/CNNI