Jakarta : Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan membacakan pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembelaan tersebut dilakukan pascatuntutan enam tahun penjara yang diminta oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan yang akan dipaparkan oleh Ratna dalam sidang.
"Agenda sidang pembelaan atau pleidoi dan kami telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikan pada sidang," ujarnya seperti sitat CNNIndonesia.com, Selasa (18/6/2019).
Materi pembelaan, dijelaskan Insank, terkait dengan tidak ada keonaran atau kerusuhan di masyarakat yang terjadi karena berita bohong Ratna. Namun jaksa tetap memaksakan jika jeratan pasal soal keonaran telah terjadi.
Dua Pembelaan pun akan dilakukan, yaitu oleh Ratna dan tim kuasa hukum.
"Pembelaan tentang tak ada keonaran atau kerusuhan yang terjadi di masyarakat tapi tetap dipaksakan pasal yang terjadi keonaran sehingga menjadi kesewenang-wenangan, itu inti pembelaannya," tuturnya.
Dalam kasusnya Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
RRN/CNNI