Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sengketa pilpres menyebut tim pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno tak memiliki fakta dan bukti yang jelas atas tuduhan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
Salah satu tuduhan kecurangan itu adalah pembukaan kotak suara yang dilakukan di sebuah tempat parkir di depan minimarket Alfamart.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, tuduhan kecurangan itu tak jelas karena tim Prabowo tak memiliki bukti yang menunjukkan pembukaan kotak suara tersebut.
"Pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart," ujar Ali saat membacakan poin jawaban atas gugatan sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (18/6/2019).
Ali mengatakan, ada belasan ribu toko Alfamart di Indonesia. Tentunya, sambung dia, hal itu akan menyulitkan hakim MK jika ingin memeriksa saksi atas dugaan kecurangan tersebut. Menurut Ali, tuduhan kecurangan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim Prabowo selaku pemohon untuk membuktikan.
"Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan, maka pemohon pula yang harus membuktikan," katanya.
Sidang lanjutan penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 digelar mulai pukul 09.00 WIB. Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.
Dalam sidang hari ini, Ali Nurdin pun menegaskan KPU tetap dalam sikapnya menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu. Ali menyatakan KPU bersikap demikian karena tetap berpegang pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.
Ali menegaskan peraturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum, keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum.
"Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru," ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen jawaban setebal 300 halaman yang bakal dibacakan di depan majelis hakim konstitusi.
RRN/CNNI