Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin mengaku akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memantau kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) di instansi itu.
"Yang saya sidak BKN karena instansi ini suka mengabsen orang, kita sidak sekalian dan saya nanti pikirkan lagi [instansi lain yang akan disidak]," kata Syafruddin kepada para awak media di kantor Kemenpan RB, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Senin (10/6/2019).
Soal instansi selanjutnya yang akan dikunjungi, Syafruddin enggan memberi tahu hal tersebut.
"BKN dulu saya sidak. Kalau dikasih tahu lagi, nanti pada [instansi] persiapan," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan surat imbauan kepada para abdi negara untuk kembali bekerja pada Senin (10/6).
Hal itu berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Dalam surat itu disebutkan bahwa Kemenpan RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memantau kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Disitat CNN Indonesia, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin (10/6), maka akan dijatuhi hukuman disiplin akibat melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat harus dihadapi para ASN di lingkungan kerja Kemenpan RB. Sanksi ringan misalnya, teguran tertulis atau lisan.
Sanksi sedang berupa penundaan gaji atau kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.
RRN/CNNI