Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN Muhammad Ali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Ali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir yang saat ini berstatus Dirut nonaktif PLN.
"Iya diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati seperti sitat CNNIndonesia.com, Selasa (7/5/2019).
Selain Ali, KPK turut memanggil lima saksi lainnya yakni anggota DPRD Temanggung, Slamet Eko Wantoro, Direktur PT Global Energo Manajemen, Mah Riana serta tiga orang dari pihak swasta, Mahbub, Rochmat Fauzi Trioktiva dan Mustafal.
Muhammad Ali diketahui sebelumnya telah dipanggil KPK untuk pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai Direktur HCM (Human Capital Management) PLN). Ia ditunjuk sebagai Plt Dirut PLN setelah Sofyan dinonaktifkan dari jabatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka suap. Ia diduga terlibat suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah komisi tersebut mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
RRN/CNNI