Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Marial Esa (ME) bukanlah satu-satunya korporasi yang terseret dalam kasus suap. Sudah ada empat perusahaan yang dijerat Komisi Antirasuah.
"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, seperti sitat Medcom.id, Sabtu (2/3/2019).
Ia menambahkan, sebelumya telah diproses tiga koorporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang. "PT DGI yang berganti nama menjadi PT NKE , PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT TRADHA dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," beber Alex.
Jika ditelaah lebih lanjut, korporasi pertama yang ditindak oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Hal ini merugikan korporasi, karena mereka tak akan bisa mengikuti lelang proyek pemerintah selama waktu tertentu. "Ini tentu akan lebih merugikan bagi korporasi, sehingga akan lebih baik jika korporasi sejak awal menghindari praktek-praktek korupsi," lanjutnya.
Dengan adanya kondisi tersebut, diharapkan jadi pembelajaran untuk koorporasi-koorporasi lainya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat. Terutama dengan berpedoman pada prinsip-prinsip good corporate governance(GCG).
"Seperti, membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait pelaksana tugasnya," pungkasnya.
RRN/Medcom.id