Mantan Pimpinan Komisi VII Divonis Enam Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 01 Maret 2019 - 20:14:08 wib
Mantan Pimpinan Komisi VII Divonis Enam Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan. Eni dinilai terbukti terlibat perkara suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU) Riau-1.

"Mengadili dan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yanto, di ruang sidang, Jumat, 1 Maret 2019.

Kader Partai Golkar itu terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau (MT Riau-1).

Proyek PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), BlackGold Natural Resources danChina Huadian Engineering Company. Perusahaan itu dibawa langsung oleh Kotjo.

Istri Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq itu turut berperan dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak. Salah satunya pertemuan antara Kotjo dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Eni tak hanya menerima suap. Eni juga dianggap menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Majelis hakim menilai perbuatan Eni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan menurut hakim, Eni mengakui kesalahannya, berterus-terang saat persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang diterima sebanyak Rp4,05 miliar.

Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

RRN/Ogi/Medcom