RadarRiaunet.com: Hari ini, sejumlah toko ritel resmi memberlakukan kembali kantong plastik berbayar secara bertahap. Beberapa toko retail tersebut diantaranya adalah Alfamart, Ramayana, SuperIndo, LotteMart, Informa, Electronic City, Matahari, AlfaMidi, Papaya, Yogya, Borma dan retail lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo).
Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp 200 per lembarnya. Besaran ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan manajemen perusahaan masing masing.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande, menyebutkan kantong plastik nantinya akan masuk ke dalam struk beserta keterangan pajak yang dibayarkan. Hal itu untuk mencegah terulangnya polemik uang kantong plastik di 2016.
"Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan," ujarnya, seperti sitat Merdeka.com, Jumat (1/3/2019).
Cara ini, lanjutnya, akan mencegah anggapan masyarakat bahwa uang kantong plastik akan seluruhnya masuk ke kantong pengusaha. "Tidak ada yang sebut memakai uang konsumen. Kita menjadikannya barang dagangan," jelasnya.
Mengapa pengusaha kembali menerapkan aturan ini? Silakan lanjutkan membaca di halaman selanjutnya untuk tahu jawabannya.
Roy menegaskan pihaknya mengambil langkah tersebut sebagai salah satu upaya mendukung visi pemerintah bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik pada 2025.
"Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019," kata Roy.
Dia menegaskan, membuat kantong plastik menjadi barang dagangan adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik. Sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia.
Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai dilakukan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standard Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable).
"Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya melalui biaya kantong plastik sekali pakai di masyarakat. Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab " terangnya.
Aturan ini pernah diterapkan pada 2016 lalu dan tak diteruskan. Mengapa?
RRN/Merdeka.com