Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP milik WNA asal China, Guohui Chen asli. Foto e-KTP itu menjadi viral di media sosial sejak Selasa (26/2).
"Asli," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (27/2).
Namun begitu, dia menerangkan, Guohui Chen seharusnya tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pemilu 2019, sebab yang bersangkutan hanya wajib untuk memiliki e-KTP saja untuk mengurus sejumlah kebutuhan administrasi.
Dia berkata, pemberian e-KTP pada Guohui Chen bukan berarti serta merta memberikan hak pilih di Pemilu kepadanya.
Menurut Zudan, terjadi kesalahan dalam proses pemasukan data yang dilakukan oleh KPUD Cianjur, Jawa Barat di mana nomor induk kependudukan (NIK) Guohui Chen diinput ke dalam data seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Bahar.
"Yang keliru datanya Bahar, inputnya menggunakan data Chen," ucap Zudan.
Dia menambahkan, penerbitan e-KTP bagi WNA sudah diatur di dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Zudan, regulasi itu mewajibakan WNA berusia 17 tahun dan sudah memiliki izin tinggal tetap di Indoensia dari Imigrasi untuk memiliki e-KTP.
RRN/CNNI