Berstatus Narapidana, Alasan Jaksa Tuntut Fahmi 5 Tahun Bui

Administrator - Kamis, 21 Februari 2019 - 11:48:19 wib
Berstatus Narapidana, Alasan Jaksa Tuntut Fahmi 5 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dharmawangsa. cnni pic

Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan 5 tahun penjara kepada suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah sudah sesuai fakta persidangan. Tuntutan itu diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya Fahmi merupakan narapidana.

Sudah sesuai semua pertimbangan fakta yang ada di persidangan. Ada satu poin bahwa memang yang bersangkutan ini residivis kasus yang sama (suap)," kata jaksa KPK M. Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (21/2/2019).

Seperti diketahui, Fahmi merupakan narapidana Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).


Atas status itu jaksa memberikan tuntutan maksimal. Sebab, Fahmi dinilai kembali mengulangi perbuatan pidananya melakukan suap.

"Itu menjadi salah satu poin yang memberatkan sehingga kami anggap tuntutan maksimal yang kami bacakan sudah mewakili atas apa yang dia lakukan," kata Takdir.

Pun demikian Fahmi jika tak terima tuntutan ini bisa menyampaikan pleidoi atau keberatan atas tuntutan. Sebab, sikap kooperatif Fahmi selama persidangan bukan menjadi hal yang meringankan untuknya.

"Perlu diingat juga ini kan tahapan masih di tuntutan, dia punya hak menyampaikan pleidoi," ujarnya.

Ditemui usai persidangan, Fahmi mengatakan tuntutan KPK yang memberikan hukuman maksimal atas kasus dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, tidak masuk akal.

"Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa dituntut maksimal. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang saya pribadi, kita juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi.

Fahmi juga mengaku selama persidangan bersikap kooperatif bahkan mengakui perbuatannya. Namun, dia kecewa lantaran sikap kooperatifnya tetap membuat jaksa memberikan tuntutan maksimal.

"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Percuma kooperatifnya kalau KPK caranya begini, sewenang-wenang," katanya.

Fahmi mengaku akan menyampaikan kritiknya tersebut dalam pleidoi yang akan disampaikan dalam persidangan pada 6 Maret 2019 mendatang.

Sebelumnya Fahmi dituntut hukuman maksimal selama 5 tahun bui. Ia terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


RRN/CNNI