Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil 10 Saksi

Administrator - Kamis, 14 Februari 2019 - 22:32:28 wib
Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil 10 Saksi
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Tnc

Jakarta: Sebanyak 10 karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif garapan PT Waskita Karya.

"Hari ini dijadwalkan memanggil 10 orang dari PT Waskita Karya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Febuari 2019.

Mereka yang menjadi saksi ialah Kasie Adkon Proyek BKT Paket 22 PT Waskita Karya Anton Victor, Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat PT Waskita Karya Soetrisno, Kepala Proyek Aji Tulur PT Waskita Karya Samsul Purba, dan Staf Keuangan PT Waskita Karya Budi Arman.

Pegawai PT Waskita Karya Mintadi, Kepala Seksi Personel Keuangan Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Octovis, Pegawai PT Waskita Karya Soetjanto Noegroadi juga masuk daftar terperiksa. Ada pula Kabag Keuangan Divisi III PT Waskita Karya Haris Gunawan, Kepala Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 PT Waskita Karya Benny Panjaitan, dan Pegawai PT Waskita Karya Eka Desniati.

KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran atau pembayaran 14 pekerjaan fiktif PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor. Negara diduga merugi hingga Rp186 miliar.

Sebanyak 14 proyek infrastruktur itu ialah:
1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
 
Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 


RRN/medcom.id