RADARRIAUNET.COM: Presiden Jokowi dalam upaya merealisasikan agenda reforma agraria pada awal tahun 2019 ini, pada hari jumat tanggal 8 febuari 2019 kemarin di kawasan Wana Wisata Pokland Cianjur Jawa Barat, 42 Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Perhutanan Sosial kepada kelompok – kelompok masyarakat.
Pengusul dari berbagai Kabupaten di Jawa Barat yang telah mengajukan Program Perhutanan Sosial tersebut sebanyak 42 SK dengan keluasan 13.978 hektar diberikan kepada 8.900 kepala keluarga (KK).
Sebelumnya penyerahan SK Pemanfaatan Perhutanan Sosial tersebut sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 11 november 2018 tahun lalu di Taman Hutan Rata Ir. Juanda Kota Bandung seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK) untuk delapan kabupaten di Jawa Barat, jadi bukan untuk pertama kalinya Presiden Jokowi kegiatan tersebut di Jawa barat sebagai upaya penyelesaian konflik – konflik agraria di Jawa Barat sebagaimana kita ketahui hampir disemua kabupaten Jawa barat terjadi konflik sengketa lahan tanah.
Pada tahun ini pemerintah dalam melaksanakan agenda reforma agraria melalui Program Perhutanan Sosial memiliki target mengeluarkan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial 12,7 juta hektar kepada rakyat sebagai bukti adanya perlindungan hukum dari pemerintah kepada masyarakat untuk dikelola dan dijadikan lahan garapan selama 35 tahun, pemberian SK Pengelolaan Perhutanan Sosial juga sudah dilakukan pemerintah disemua daerah Indonesia, dari Sabang sampai, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Pemerintah juga berharap kepada warga penerima SK Pengelolaan Pengelolaan Perhutanan Sosial bisa menjadikan lahan – lahan tersebut seproduktif mungkin dan bisa meningkatkan perekonomian sehingga kita memiliki daya saing dengan negara – negara lain dibidang pertanian dan hasil hutan, sehingga tidak alasan dari pihak ketiga untuk mengambil alih lahan tanah untuk dikelola perusahaan – perusahaan konglomerat raksasa yang nantinya masyarakat hanya dijadikan buruh – buruh upahan mereka.
Program Perhutanan Sosial merupakan bagian dari reforma agraria yang dijalankan pemerintah saat ini, dalam memecahkan Persoalan – persoalan agraria yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia, karena mandegnya pelaksanaan UUPA tahun 1960, pada masa Orde Baru berkuasa seolah – olah dilenyapkan untuk melancarkan rencana – rencana pembangunan pemerintah waktu itu lebih mengacu pada Undang – Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967, produk Orde Baru yang seharusnya sudah kadaluarsa, namun selalu menjadi ganjalan bagi terlaksananya Reforma Agraria di Indonesia.
Pemerintah saat ini bisa dibilang menebus dosa – dosa kesalahan pemerintah masa lalu kepada rakyat dan perlu dukungan luas dari semua pihak untuk menjadikan lahan tanah sebagai aset nasional, dikelola oleh rakyat sebagaimana bunyi Pasal 33 UUD 1945; Bumi,air,udara dan seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat sebesar – besarnya, sebagai bagian dari pembentukkan karakter bangsa dalam ekonomi mampu berdiri diatas kaki sendiri.
Dalam Perhutanan Sosial tentu membutuhkan pendampingan intensif dan harus dilakukan interaksi lebih dalam agar sumberdaya yang dikelola dapat termanfaatkan dengan baik, karena rakyat tidak cukup hanya memegang SK dari pemerintah sebagai bukti legalitas hukum perlindungan, akan tetapi rakyat penerima hak kelola juga masih banyak keterbatasan untuk melakukan penggarapan lahan untuk membentuk aset produksi yang dapat dijadikan sumber penghidupan dan nilai tambah ekonomi guna mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.
Wendy Hartono/RRN