Penasihat Prabowo-Sandi: Slamet Maarif Wajib Dibantu

Administrator - Selasa, 12 Februari 2019 - 15:33:04 wib
Penasihat Prabowo-Sandi: Slamet Maarif Wajib Dibantu
Ketum PA 212 Slamet Maarif jadi tersangka pelanggaran pemilu.cnni pic

Jakarta: Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif yang dinyatakan sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu memastikan Slamet tak akan sendirian dalam menghadapi kasus hukumnya saat ini.

"Saya kira wajib [memberikan bantuan hukum]," kata Zulkifli di kantor Parlemen, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (12/2/2019).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai saat ini banyak masyarakat, termasuk para ulama tak bebas untuk berbicara karena dapat dijerat dengan UU ITE.

Ia lantas menyindir pemerintah di bawah rezim Jokowi yang kerap menyatakan berpihak pada ulama, namun kerap menangkap para ulama yang mengkritik pemerintah.

"Kalau orang sedikit-sedikit bicara masuk penjara, ngomong sedikit-sedikit masuk penjara, tentu kan pemerintah katanya sayang dan cinta ulama? Menghargai kritik, perbedaan. Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE ya keadilan akan dirasakan publik ya," kata dia.

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa prasyarat demokrasi yang berkualitas di Indonesia adalah penegakan hukum yang adil. Hal itu lantas berdampak pada keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat.

Meski begitu, ia menilai penetapan Slamet sebagai tersangka dapat menggerus kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian.

"Jadi kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," kata dia.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/2), dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.

Kasusnya terjadi di Solo, saat Slamet berorasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1).

Dalam acara itu, Slamet diduga menyerukan orang-orang memilih pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).


RRN/CNNI