Menteri Siti Senang Permohonan PT RAPP Ditolak

Administrator - Rabu, 06 Februari 2019 - 20:40:49 wib
Menteri Siti Senang Permohonan PT RAPP Ditolak
Presiden Joko Widodo. ANT/Yudhi Mahatma/medcom.id

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak permohonan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). RAPP meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU PHHK-HTI).

Siti mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini. "Ini bukan soal kalah menang, tapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dilansir medcom.id Rabu 6 Februari 2019.

Menteri Siti berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan adil. Ucapan yang sama juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar, aktivis lingkungan, serta media yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini. Lebih lanjut Siti menegaskan Kementerian LHK akan melangkah dengan kebijakan untuk pertimbangan melakukan preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan Menteri.

"Kementerian LHK akan melakukan evaluasi dari semua aspek seperti yang kita lakukan terhadap Freeport dengan 20 personil bekerja beberapa bulan. Persiapan sedang dilakukan," ujar Siti.

RAPP Harus Patuhi Aturan

Menurut Siti, sikap tegas pemerintah dengan menolak rencana kerja usaha (RKU) RAPP merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah dalam melindungi ekosistem gambut Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dalam kebijakan itu diatur, seluruh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) berbasis lahan gambut harus menyesuaikan RKU mereka dengan aturan pemerintah. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP tetap memaksa untuk menjalankan rencana kerja sesuai aturan perusahaan itu sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang rencana kerja usaha mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah," kata Menteri LHK.

Siti mengatakan hanya PT RAPP (April Group) satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.

Sementara itu, 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesah-an RKU masing-masing dan tidak mengeluhkan tentang itu.

Empat Arahan Presiden dalam Restorasi Gambut
Presiden Joko Widodo menekankan empat hal terkait restorasi gambut di kawasan budi daya. Jokowi meminta masyarakat dilibatkan dalam program restorasi gambut.

"Sosialisasi dan edukasi kepada warga harus digencarkan," kata Jokowi.

Jokowi juga meminta seluruh unsur mulai dari Pemerintah Pusat, daerah, hingga swasta ambil bagian dalam restorasi gambut. Selain itu, Jokowi meminta pelaku pembakaran hutan dan alih fungsi lahan kawasan ditindak tegas.

"Penegakan hukum lingkungan yang tegas termasuk evaluasi pada izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut," terang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Jokowi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menutup izin baru pembukaan lahan untuk melindungi lebih dari 6,1 juta hektar areal gambut yang masih utuh. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Saya minta semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar," pungkas dia.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan-perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting sebab ekosistem gambut mudah terbakar dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun ini.

 

 

RRN/medcom.id