Jakarta: Kompol TM, anggota polisi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah ditahan lantaran diduga turut serta membantu kaburnya penyelundup sabu-sabu 2,4 kilogram dari tahanan, Dorfin Felix. Pihak Mabes Polri pun turut turun tangan mengusut anggotannya yang terlibat membebaskan tahanan narkoba tersebut.
"Sementara yang disidik memang sudah diakui dia menerima gratifikasi dari napi ini. Memberi sejumlah uang untuk membeli alat-alat, tv, selimut yang harusnya dilarang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, di PTIK, Jakarta, menyitat medcom.id Jumat, 1 Februari 2019.
Syahar menuturkan, isu soal TM menerima uang Rp10 miliar dari Dorfin disebut tidak benar. Lagipula, kata Syahar, isu aliran uang itu bisa dibuktikan melalui telusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Polri menyesalkan karena sudah ada perintah kapolri sangat tegas siapapun yang terlibat narkoba baik langsung atau pengguna tegas. Bahkan banyak anggota di-PTDH yang terlibat. Ini sangat disesalkan," bebernya. Namun, untuk Kompol TM belum diketahui bakal dipecat atau tidak. Syahar mengatakan, keputusan nanti berada di hakim internal.
"Bisa saja (dipecat), tergantung hasil sidang nanti," ucapnya.
Sementara untuk motif Kompol TM membantu Dorfin kabur, Syahar mengaku belum mengetahui. Lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
Bow/medcom.id/RRN