RADARRIAUNET.COM - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menyebut kliennya butuh perawatan di dalam penjara. Saat ini Jessica kerap mengeluhkan sakit di bagian dadanya.
"Dadanya nyeri, sesak nafas, tapi bukan karena jantung. Mau dirujuk ke RS Polri, tapi tidak jadi karena masih bisa dirawat di sini," kata Hidayat, Selasa (26/4).
Menurut Hidayat, kondisi Jessica terlihat sangat lemas dan kelelahan ketika ditemui. Jessica terlihat stres selama berada di dalam tahanan.
Masa penahanan Jessica masih tersisa dua hari lagi hingga 28 April mendatang. Namjn bukan berarti bisa bebas. Jika berkas perkaranya tak kunjung lengkap, maka penyidik berhak memperpanjang masa penahanan Jessica 30 hari lagi hingga 28 Mei 2016.
"Sekarang belum tahu penahanannya diperpanjang atau tidak, yang penting fokus Jessica sehat dulu. Kami akan ambil sikap, tapi nanti," ujar Hidayat.
â?ªJessica menjadi tersangka atas kematian temannya sendiri Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia beberapa saat setelah minum kopi di sebuah restoran di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Januari lalau.
Jessica disangka penyidik meletakan racun sianida di kopi yang dipesannya untuk Mirna. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
cnn/ alex harefa