Bupati Jepara Berkelit Soal Suap

Administrator - Kamis, 31 Januari 2019 - 02:41:10 wib
Bupati Jepara Berkelit Soal Suap
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai diperiksa penyidik KPK. MI/Rommy Pujianto/medcom.id

Jakarta: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito.

Pantauan media di lokasi, Marzuqi sempat menunggu lama di lobi sebelum akhirnya keluar dari gedung Merah Putih KPK. Orang nomor satu di Jepara itu beberapa kali menghindari kamera wartawan.

Marzuqi yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini tak mau banyak bicara soal pemeriksaannya. Dia lebih banyak mengaku tidak tahu ihwal suap di PN Semarang.

"Enggak, enggak. Sama, sama seperti kemarin pokoknya‎ (pemeriksaan)," kata Marzuqi buru-buru masuk ke mobil yang terparkir di area Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Meski telah berstatus tersangka dalam kasus ini, Marzuqi belum ditahan. KPK juga tak menjelaskan detail alasan belum menahan Marzuqi.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Dalam kasus ini, Marzuqi diduga telah menyuap Lasito sebanyak Rp700 juta. Tujuannya, agar status tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dibatalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Atas perbuatannya, Marzuqi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

RRN/REN/Medcom.id