Jakarta: Aktivis dan pengamat politik Rocky Gerung belum menentukan sikap atas panggilan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1). Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung terkait ucapannya 'kitab suci adalah fiksi' yang berujung laporan di kepolisian.
Rocky menyebut tindak lanjut kasus tersebut sepenuhnya telah diurus oleh eks Direktur KontraS, Haris Azhar Aziz. Terkait niatannya untuk memenuhi panggilan polisi pun, kata dia, bergantung dari rekomendasi Haris Azhar.
"Belum tahu, Haris yang tentukan," kata Rocky , seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (30/1/2019) ketika ditanyakan niatan memenuhi panggilan polisi besok.
Sementara itu, Haris Azhar belum dapat dikonfirmasi meski sudah beberapa kali coba dihubungi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi panggilan untuk Rocky Gerung pada Kamis besok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersebut bukan agenda pemeriksaan, melainkan klarifikasi terhadap Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, seperti sitat CNN Indonesia,Rabu (30/1/2019).
Pernyataan Rocky berawal saat dirinya menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club, TV One, 10 April 2018. Saat dimintai pendapatnya, Rocky menyebut kitab suci sebagai fiksi.
Perbincangan seputar fiksi terjadi usai ramainya perdebatan Indonesia Bubar 2030 versi Prabowo Subianto, yang ternyata adalah isi dalam novel fiksi berjudul Ghost Fleet: Novel of the Next World War.
Dalam penjelasan selanjutnya, Rocky mengaku ingin meluruskan makna fiksi yang dinilai menjadi peyorasi akibat ulah politisi. Rocky pun meminta fiksi dibedakan dengan 'fiktif'. Fiksi yang dimaksud Rocky bersifat imajinasi, dan bersifat positif menurutnya. Sementara yang memiliki makna negatif bagi Rocky adalah fiktif yang memiliki arti kebohongan dan kacau.
Akibat pernyataannya tersebut, Rocky dilaporkan ke polisi dengan dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian. Dalam laporan itu Rocky dijerat ancaman pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
RRN/CNNI