Jakarta: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo ingin ojek online bisa melintas di jalan tol. Aturan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam payung hukum Ojol yang tengah digodok Kementerian Perhubungan.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan roda dua bisa melintasi jalan tol sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 1a disebutkan, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
"Itu misalnya sudah ada di Bali kemudian Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan," kata Bamsoet di Jakarta, seperti sitat Medcom.id, Senin 28 Januari 2019. Menurut Bamsoet, pemilik kendaraan roda dua memiliki hak yang sama untuk melintasi di jalan bebas hambatan. Pasalnya, pembangunan tol dari pajak rakyat termasuk pemilik kendaraan roda dua.
"Kan uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak. Dan pemotor pakai tol itu nanti bayar juga," jelas Bamsoet.
Usulan ini disambut positif, pelaku usaha transportasi online. Namun, masih perlu ada kajian yang lebih intensif. Di antaranya aspek keselamatan dan beban tarif tol untuk kendaraan roda dua.
"Jangan sampai, Kemenhub berencana naikkan tarif Ojol terus habis juga buat bayar tol," ucap Ketua Presidium Komite Transportasi Online (KATO), Yudi Aryanto.
Faktor keselamatan, kata Yudi, juga tidak ringan. Aturan ini sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), namun ditolak karena faktor keselamatan.
"Kan kemaren kita JR (judicial review-red) juga, Hakim keberatannya dengan aspek itu. Jadi, tetap harus ada kajian bersama terlebih dahulu dan kami siap turut serta," kata dia.
RRN/Medcom.id