Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Kabupaten Mesuji Khamami dan sepuluh orang berprofesi PNS dan swasta. Mereka ditangkap terkait proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Mesuji.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari laman acch.kpk.go.id, Khamami tercatat memiliki harta Rp22,4 miliar. Total kekayaan ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Khamami memiliki 41 bidang tanah dan bangunan. Seluruh tanah berada di Lampung dengan nilai mencapai Rp10,359,301,000. Sedangkan harta bergerak terdiri dari 13 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp2,574,000,000.
Khamami juga tercatat memiliki usaha dalam berbagai bidang. Usaha itu meliputi sarang burung walet, penyewaan ruko, dan perkebunan karet dengan nilai aset mencapai Rp10,375,000,000.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Kamis dini hari, 24 Januari 2019. Tim juga menyita uang Rp1,2 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam menentukan status hukum Bupati Mesuji dan sepuluh orang lainnya. KPK akan menggelar konferensi pers terkait OTT di Lampung hari ini.
RRN/Medcom.id