Idrus Marham Siap Terima Risiko

Administrator - Selasa, 15 Januari 2019 - 22:58:13 wib
Idrus Marham Siap Terima Risiko
Idrus Marham. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jakarta: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Idrus diduga Terlibat perkara dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini masuk ke ruang sidang Tipikor sekitar pukul 11.00 WIB. Menggunakan batik putih-cokelat lengan panjang dan celana hitam, Idrus mengaku sudah siap menjalani sidang perdananya.

"Ya persiapan (didakwa) saya sejak dulu sudah siap. Jadi di dalam hidup saya itu perjalanan hidup saya selalu siap menghadapi apapun resikonya," kata Idrus sebelum sidang di mulai, mengutip medcom.id Selasa, 15 Januari 2019.

Idrus mengaku sudah membaca semua dakwaan yang disangkakan kepadanya dan mempersoalkan. Dia bilang, yang paling penting adalah saat pembuktian dalam persidangan.

"Tentu visi kita adalah bagaimana supaya proses ini betul-betul menjadikan fakta-fakta persidangan menjadi dasar menentukan putusan. Itu visi kita," ucap Idrus.

Saat ini sidang pembacaan dakwaan masih berlangsung. Adapun, sidang dipimpin Hakim Yanto dengan anggota, Hakim Hariono, Hakim Hastopo, Hakim Anwar, dan Hakim Titi Sansiwi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga terlibat suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 bersama eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS).

Dia diduga telah menerima hadiah dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Suap diduga terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus dijanjikan mendapat bagian yang sama besar dari jatah Eni, yakni sebesar USD1,5 juta, jika purchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini Johanes sudah divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.

Proses penyidikan juga mengungkap hal lain. Idrus disinyalir mendorong proses penandatangan PPA atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

 

fzn/medcom.id/RRN