Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan pemilik Delta Energy Made Oka Masagung menghadapi vonis hakim, Rabu, 5 Desember 2018. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Sidang putusan Irvanto itu dan Made Oka bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Iya, hari ini sidang putusan Irvanto dan Made Oka," kata Humas Pengadilan Tipikor Diah Siti dikutip medcom, Selasa, 4 Desember 2018.
Sementara itu, pengacara Irvanto, Soesilo Aribowo mengatakan, Irvanto sudah siap mendengarkan vonis hakim hari ini. Pihaknya optimistis vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Optimis majelis akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, mengingat Pak Irvanto hanyalah kurir saja perannya," kata Soesilo saat dihubungi Medcom.id, Selasa kemarin.
Irvanto dan Made Oka sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Made Oka telah terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pengadaan proyek KTP elektronik. Mereka dinilai telah memperkaya Novanto sebesar US$7,3 juta.
Mereka berdua juga menggunakan modus melalui money changer agar transfer dengan jumlah besar dari luar negeri itu tidak terendus penegak hukum di Indonesia.
Irvanto diduga menerima uang dari Direktur Biomorf Mauritius, Johannes Marliem sebesar US$3,5 juta. Uang itu ditranasfer secara bertahap ke sejumlah rekening di luar negeri milik orang lain.
Sementara itu, Made Oka diduga menerima uang sebesar US$1,8 juta dari Johannes Marliem. Ia juga menerima uang untuk Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo sejumlah US$2 juta lewat modus penjualan saham.
Irvanto dan Made Oka dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lds/medcom.id