Jakarta: Polisi resmi menahan tersangka dalam kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, Hercules Rosario Marshal atau lebih dikenal sebagai Hercules. Hercules ditahan setelah kemarin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kemarin kami telah menetapkan sodara Hercules menjadi tersangka dan hari ini kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, mengutip metrotvnews.com Kamis, 22 November 2018.
Dalam kasus ini, polisi sudah menggeledah rumah Hercules, di daerah Kembangan, Jakarta Barat, kemarin, Rabu, 21 November. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa surat kuasa lapangan dari seseorang berinisial HM.
"Pada saat saudaraHercules kita tangkap, kita belum membawa barang bukti, makanya kita kembali lagi kerumahnya, dan pada saat penggeledahan kita temukan surat kuasa lapangan yang diberikan oleh sodara HM yang memberikan kuasa kepada Hercules," kata Edy.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 23 saksi. Sementara untuk hari ini diperiksa satu orang saksi yakni terduga pemberi kuasa, HM.
"Iya HM hari ini yang kita periksa," ujar Edy.
Nama Hercules sebagai preman kembali disorot polisi sejak adanya laporan dari masyarakat terkait tindakan premanisme yang meresahkan di Jakarta Barat tertanggal 6 November lalu. Polisi kemudian melakukan operasi premanisme dan menangkap Hercules dan kelompoknya terkait aksi penyerangan, perampasan dan penyewaan ruko secara ilegal.
Dmr/metrotvnews.com