Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 22 November 2018 - 16:26:02 wib
Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi. ANTARA/Reno Esnir/medcom.id

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta subsidair enam bulan penjara. Ahmadi dinilai terbukti terlibat suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Telah terbukti sah dan terbukti secara hukum melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Menurut Jaksa Ali, hal-hal yang memberatkan Ahmadi yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Ahmadi juga dinilai telah merusak tatanan birokrasi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum‎," ucapnya.

Atas perbuatannya, jaksa KPK menilai Ahmadi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi tambahan bahwa dalam kasus yang menjerat Bupati Bener Meriah ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mereka di antaranya Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan jatah Rp1,5 miliar, dari Ahmadi. Uang Rp500 juta ini, diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.

Diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOKA akan dipotong sebanyak 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. Untuk pejabat di tingkat provinsi akan menerima fee sebesar 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten.

KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.


ydh/medcom.id