Nindya Karya, BUMN Pertama Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Administrator - Jumat, 13 April 2018 - 21:53:48 wib
Nindya Karya, BUMN Pertama Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengumumkan PT Nindya Karya sebagai tersangka korupsi Dermaga Sabang. Cnni

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Nindya Karya, dijerat bersama PT Tuah Sejati. 

 

Penetapan tersangka terhadap Nindya Karya ini, menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebagai tersangka korporasi pertama di lembaga antirasuah. 

 

"Perlu lagi saya sampaikan bahwa khusus untuk kasus ini, ini juga adalah kasus pertama yang melibatkan BUMN sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).

 

Syarif berharap dengan penetapan Nindya Karya sebagai tersangka korupsi ada perubahan sistem pencegahan korupsi di dalam tubuh perusahaan plat merah lainnya. Menurut dia, perusahaan BUMN seharusnya memiliki tata kelola yang lebih baik dari perusahaan swasta.

 

Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga ikut berperan merugikan negara hingga Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang senilai Rp793 miliar. Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar. 

 

Syarif mengatakan penetapan tersangka terhadap korporasi dilakukan agar pihak-pihak yang tak bertanggung jawab memakai korporasi untuk melakukan kejahatan. Selain itu, lanjutnya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam korupsi yang melibatkan korporasi. 

 

"Ini bukan hal baru karena di negara-negara lain sudah melakukannya dan sudah lazim," ujarnya.

 

Dalam kasus ini PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menjadi penggarap proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011. Namun, dalam pelaksanaannya kedua korporasi itu melimpahkan pengerjaan pokok proyek itu kepada PT Budi Perkasa Alam. 

 

Sebelumnya, terkait penetapan tersangka korporasi dalam kasus korupsi, KPK telah menetapkan PT Duta Graha Indah yang sekarang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering sebagai tersangka dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan Wisma Atlet Sea Games, Palembang, Sumatera Selatan.

 

Ugo/Cnni