Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada enam anggota DPRD Kota Malang. Enam anggota dewan ini diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap 6 tersangka dalam kasus di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/4).
Febri menerangkan lima anggota dewan dipanggil ulang lantaran sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK. Sementara satu anggota dewan memang baru dijadwalkan pemeriksaan hari ini.
"Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang, maka kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya untuk datang di pemeriksaan hari ini," terang Febri.
Lima orang yang bakal diperiksa hari ini adalah Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim dan sejumlah anggota dewan yakni Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Imam Fauzi, Tri Yudiani dan Sahrawi.
KPK telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015. Mereka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch. Anton, dua pimpinan DPRD Kota Malang dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Adapun anggota dewan yang sudah ditahan adalah Slamet (SAL) dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainuddin (MZN) dari Fraksi PKB dan Mohan Katelu (MKU) dari Fraksi PAN. Kemudian KPK juga menahan Suprapto (SPT) dari Fraksi PDIP, dan Wakil Ketua DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti (WHA) dari Fraksi Partai Demokrat.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana korupsi dari Wakil Ketua DPRD Malang Moch Anton Wicaksono dan Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Jarot sebelumnya memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Anton. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD.
Selaku tersangka penerima suap, para anggota dewan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
wis/cnni