Jakarta: Terdakwa korupsi pengadaan proyek KTP berbasis elektornik (KTP-el) Setya Novanto sudah lima kali mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan JC dilakukan Novanto sejak dimulainya penyidikan hingga pengadilan.
"Undang-undang tidak membatasi pengertian bahkan di dalam proses peradilan itu pun pemeriksaan posisi Pak Setya Novanto sudah hampir 5 kali mengajukan JC dan itu secara praktik boleh-boleh saja yang penting searching for the truth," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Novanto pada media di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Firman optimistis, JC kliennya bakal dikabulkan lembaga Antikorupsi. Mengingat, posisi Novanto dalam kasus KTP-el bukan hanya sebagai terdakwa melainkan saksi bagi tersangka lain.
"Proses pencarian kebenaran yang masih terus berjalan toh Pak Novanto tidak cukup diadili untuk menjadi saksi juga dalam perkara lain," ujar dia.
Menurut Firman, dalam beberapa persidangan termasuk sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Novanto sudah beberapa kali mengakui ihwal terjadinya korupsi pada proyek pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.
Bahkan Novanto, lanjut dia, telah memenuhi sejumlah syarat menjadi JC di antaranya, menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Kemudian, pengungkapan runutan waktu pertemuan pembahasan proyek dan pihak-pihak yang ikut kecipratan aliran dana korupsi dari megaproyek tersebut.
"Pengakuan itu tidak hanya verbal diucapkan. Itu sudah termasuk pengakuan walaupun tidak dikenal istilah pengakuan, tapi keterangan terdakwa," ucap Firman.
Tak hanya itu, Firman juga meminta KPK melihat keberanian Novanto yang mengakui penerimaan jam tangan Richard Mille dari Andi Narogong dan Johanes Marliem. Termasuk, keputusan Novanto mengembalikan uang sebanyak Rp5 miliar kepada KPK.
"Itu adalah bagian yang menurut saya memenuhi surat edaran nomor 4 tahun 2011 dan peraturan bersama MA kejaksaan kepolisian, KPK dan LPSK. Saya rasa itu menjadi komposisi di samping UU perlindungan saksi dan korban cukup, preferensi menyangkut JC ini sudah cukup lengkap," pungkas Firman.
Mtvn/RRN