Jakarta: Kejaksaan Agung diminta lebih transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara atau kepala daerah. Dengan begitu, masyarakat bisa mengawasi langsung penanganan perkara tersebut.
"Yang menjadi prioritas pertama (untuk kejagung) adalah buka selebar-lebarnya pengawasan terhadap masyarakat untuk memantau proses penanganan perkara yang melibatkan kepala daerah atau pejabat negara," kata Staf Divisi Investigasi dari ICW, Wana Alamsyah, kepada Medcom.id di Kantor ICW, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Menurut dia, dengan adanya transparansi, masyarakat bisa memberikan masukan kepada Kejagung dalam setiap penanganan perkara. Tak hanya itu, kecurigaan adanya kongkalingkong dari oknum kejaksaan dalam menangani perkara pun bisa dihindari.
"Dengan cara seperti itu (transparansi), masyarakat bisa mengkritisi jika ada proses yang dinilai janggal atau ada intervensi dari berbagai pihak," ucap dia.
Baru-baru ini Kejagung membongkar dugaan kasus korupsi senilai puluhan miliar rupiah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Jawa Timur. Aparat membidik mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Sugeng Apriyanto dan kurator perusahaan PT Sido Bangun Plastic Factory sebagai aktor intelektual dibalik penggembosan penerimaan negara pada kasus korupsi tersebut.
Hal itu terungkap dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 71/F.2/Fd.1/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017. Dalam Surat Perintah Penyelidikan tersebut, Kejagung menuding Sugeng dan sang kurator bersekongkol melakukan pembobolan penerimaan kas negara sebesar Rp22,7 miliar dengan cara memanipulasi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) PT Sido Bangun Plastic Factory.
Fzn/mtvn