Bimanesh Memerintahkan Perawat Pura-Pura Pasang Infus untuk Novanto

Administrator - Kamis, 08 Maret 2018 - 23:20:51 wib
Bimanesh Memerintahkan Perawat Pura-Pura Pasang Infus untuk Novanto
Dokter Bimanesh Sutarjo. MI/Rommy Pujianto/Mtvn

Jakarta: Dokter Bimanesh Sutarjo diduga memerintahkan perawat Idriani Astuti pura-pura memasang infus untuk Setya Novanto. Pemasangan infus untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak jadi memeriksa Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el).

 

"Terdakwa Bimanesh memerintahkan Indri Astuti agar Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekadar ditempel, tapi Indri tetap memasang infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan untuk Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.

 

Bimanesh juga meminta Indri memasangkan perban di kepala Novanto sesuai permintaan eks ketua DPR itu. Perban digunakan agar Novanto terlihat terluka parah pascakecelakaan.

 

Setelah Novanto dirawat inap, mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memberikan keterangan pers di RS Medika Permata Hijau. Fredrich seolah-olah tak mengetahui kecelakaan mobil yang dialami Novanto dan baru mendapat informasi dirawat di RS Medika Permata Hijau dari ajudan Novanto, Reza Pahlevi.

 

Fredrich juga menyebut mantan ketua umum Partai Golkar itu mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao'. Padahal, kata jaksa, Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

 

Sebelumnya, lanjut jaksa, Fredrich juga telah menemui Bimanesh untuk memesan kamar VIP untuk rawat inap Novanto. Bahkan, Fredrich telah berada di RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan terjadi.

 

Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius. Fredrich lalu menghalangi penyidik dan menyampaikan jika Novanto dalam perawatan intensif dari Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan.

 

"Sedangkan terdakwa Bimanesh pada malam itu mematikan telepon selularnya sehingga tidak dapat dikonfirmasi oleh penyidik KPK," jelas jaksa.

 

Pada 17 November 2017, sekitar pukul 09.00 WIB, Fredrich menemui Bimanesh di ruangan dokter untuk membicarakan persiapan konfrensi pers. Bimanesh kemudian menyampaikan kondisi Novanto setelah mengalami kecelakaan kepada media, padahal saat itu Bimanesh belum mendapat persetujuan manajemen RS Medika Permata Hijau.

 

Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Ia diduga bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi agar Novanto tak diperiksa KPK.

 

Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Oje/mtvn