Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vomis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat kepada awak media, Jumat (2/3).
Terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu telah dibawa ke penjara khusus koruptor yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/3) siang.
Eksekusi terhadap Dudung dilakukan setelah majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan Rp250 juta.
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan pada PT DGI, yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Pidana tambahan kepada PT DGI sebesar Rp14,4 miliar untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 dan Rp36,8 miliar untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Sumsel TA 2010-2011.
"Karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi," tutur Febri.
PT DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat PT DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan PT DGI.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, PT DGI telah mengembalikan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana sebesar Rp15,124 miliar, dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar. Jumlah pengembalian uang itu akan dihitung kembali oleh KPK.
"Sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Pengurangan terhadap titipan itu akan dihitung," kata Febri.
Keterkaitan PT DGI dan petingginya dalam perkara korupsi RS Udayana dan Wisma atlet itu setelah tertangkapnya Wafid Muharram pada 2011 silam yang saat itu menjabat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, manajer pemasaran PT DGI Mohammad el Idris, dan staf mantan Bendahara Demokrat Mindo Ronsalina Manulang.
Dalam perkembangannya, Nazaruddin mengungkapkan PT DGI adalah milik Sandiaga Uno yang kini menjadi Wakil Gubenur DKI Jakarta. Terkait perkara yang melibatkan PT DGI, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memanggil Sandiaga Uno sebagai saksi pada Agustus 2017 silam.
kid/sur/cnni