Penyuap Kasubdit Perdata MA Divonis 3,5 Tahun Bui

Administrator - Senin, 20 Juni 2016 - 18:39:15 wib
Penyuap Kasubdit Perdata MA Divonis 3,5 Tahun Bui
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto terlibat kasus suap. cnn
RADARRIAUNET.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Keduanya terbukti menyuap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto sebesar Rp400 juta.
 
"Menyatakan terdakwa satu Ichsan Suaidi dan terdakwa dua, Awang Lazuardi Embat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan, Senin (20/6).
 
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun. Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa dianggap merusak sistem yang dibangun MA. Selain itu Ichsan juga diadili dalam kasus korupsi, sedangkan Awang adalah advokat yang mestinya menegakan hukum.
 
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Ichsan terbukti memberikan uang sebesar Rp400 juta pada Andri melalui pengacaranya, Awang. Uang itu tak hanya diberikan pada Andri, namun dibagikan ke Awang dan anak buah Ichsan bernama Yulianto. Andri diketahui menerima uang sebesar Rp250 juta untuk menunda salinan putusan kasasi selama tiga bulan.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ichsan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap Andri, dan sebuah koper berisi Rp500 juta.
 
Akhir tahun lalu, Majelis Hakim MA memutus Ichsan dengan hukuman penjara karena terbukti korupsi. Ichsan diketahui terjerat kasus suap akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar pada Kejaksaan Tinggi NTB terkait Dermaga Lombok Timur. Suap pada Andri sengaja dilakukan untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara tersebut. 
 
cnn/radarriaunet.com