Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi (IHP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Keponakan terdakwa Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemilik PT OEM Investment Made Oka Masagung (MOM).
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Satu saudara IHP dan MOM juga swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Agus mengatakan, bukti-bukti permulaan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka didapat dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan para terdakwa yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang telah divonis bersalah.
"Lalu yang sedang berjalan di persidangan Novanto dan proses penyidikan masih berjalan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," ujar dia.
Dari bukti permulaan itu, diduga kuat Irvan dan Made Oka bersama dengan Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman ,serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Sehingga, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
"Perbuatan IHP dan MOM diduga dilakukan bersama sama dengan Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto," ucap Agus.
Dugaan sementara Irvan sejak awal mengatur proses pengadaan KTP-el dengan mengikutserakan perusahaannya yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia bahkan beberapa kali ikut dalam pertemuan di sebuah ruko Fatmawati bersama konsorsium atau tim penyedia barang proyek KTP-el.
Menurut Agus, Irvan juga mengetahui adanya permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran proyek KTP-el. Irvan menerima uang sebanyak USD3,5 juta, yang akan diberikan kepada Novanto dalam kurun waktu 19 Januari sampai 19 Februari 2012.
Sementara, Made Oka sebagai pemilik PT Delta Energy diduga menggunakan perusahaannya untuk menampung uang Novanto dengan rincian melalui PT OEM Investment dan Biomorf Mauritius menerima USD1,8 juta dan melalui rekening PT Delta Energy USD2 juta.
"MOM diduga sebagai perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut," pungkas Agus.
Atas perbuatannya, Irvan dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dri/mtvn