Pemerintah Pastikan Penanggung Jawab Proyek Kena Sanksi

Administrator - Selasa, 20 Februari 2018 - 20:21:48 wib
Pemerintah Pastikan Penanggung Jawab Proyek Kena Sanksi
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Penanggung Jawab proyek pembangunan infrastruktur layang (elevated) yang bermasalah. Cnni Pic

Jakarta: Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Penanggung Jawab proyek pembangunan infrastruktur layang (elevated) yang bermasalah.

 

Seperti diketahui, belum lama ini terjadi kecelakaan kerja di beberapa proyek infrastruktur elevated. Salah satu yang terbaru adalah ambruknya cetakan beton (pier head tiang pancang) Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Proyek tersebut berada dibawah tanggung jawab PT Waskita Karya Tbk.

 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan setelah evaluasi proyek infrastruktur elevated selesai.


Pemerintah akan menugaskan Asosiasi Kontruksi Indonesia (AKI) sebagai lembaga independen yang melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek tersebut.

 

Ia menuturkan, hasil evaluasi nantinya akan diberikan kepada komite keselamatan konstruksi yang kemudian diserahkan kepada pemilik proyek (project owner). Kemudian, project owner akan memberikan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya.

 

Misalnya, proyek yang berada di bawah Kementerian BUMN, kata Basuki, Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan memberikan sanksi kepada penanggung jawabnya.

 

"Intinya kepada para penanggung jawab proyek, apakah kepala proyeknya, atau pengawasnya, itu nanti akan diberikan sanksi," terang Basuki di kepada awak media di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/2).

 

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangannya terbukti melakukan kesalahan.

 

"Jadi, kami pasti memberikan sanksi. Tentunya kami bicarakan kepada Kementerian PUPR itu sanksi-sanksinya apa saja. Kami pasti kalau ada kesalahan human error kami pasti akan memberikan sanksi," kata Rini.

 

Rini menegaskan, BUMN selaku pemilik saat ini hanya menunggu hasil kajian. "Karena PUPR membawahi K3 dan semua proyek infrastruktur di bawah pengawasan dan pembinaan PUPR," ucapnya.

 

Basuki menambahkan, sanksi atas kecelakaan kerja di proyek infrastruktur, akan mengacu kepada Undang-Undang jasa konstruksi.

 

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

 

Kemudian, Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan atau pencabutan izin.

 

Basuki menyebutkan, salah satu penanggung jawab proyek pembangunan fasilitas perkeretaapian untuk Manggarai sampai Jatinegara (Double Double Track DDT) yakni, PT Hutama Karya (HK) (Persero) telah diberikan sanksi berupa pembekuan (grounded).

 

Perusahaan Pelat merah tersebut diberi sanksi karena pada proyek terjadi kecelakaan kerja berupa jatuhnya crane pada proyek DDT yang memakan empat korban tewas dan belasan luka-luka beberapa waktu lalu.

 

"Hutama Karya sudah kena sanksi di-grounded, tidak menangani proyek, orangnya yang kena sanksi," terang Basuki.

 

Sebelumnya, tiang proyek pembangunan jalur LRT di Kelapa Gading, Jakarta Utara ambruk. Tak ada korban saat itu.

 

Kecelakaan serupa terjadi dua pekan setelahnya, pagar beton pembatas jalur MRT di Jalan Wijaya Jakarta Selatan ambruk. Saat itu satu orang dikabarkan terluka.

 

Lav/Bir/Cnni