Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT. Pertamina (Persero) Edward Seky Soeryadjaya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ya nanti kalau ketemu (bukti TPPU) kami akan kembangkan ke sana,” ujarnya kepada awak media, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11).
Hingga saat ini, lanjut Prasetyo, pihak Kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti. Ia mengatakan terjeratnya Edward dalam kasus korupsi senilai Rp1,4 triliun itu merupakan hasil pengembangan dari perkara Presiden Direktur Dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini suatu konspirasi dan harus diungkap semuanya. Kalau yang satu diungkap, yang lain juga jangan dilepaskan,” kata Prasetyo.
Jampidsus Kejagung telah menahan Edward pada 21 November lalu. Itu dilakukan lantaran Direktur Ortus Holding Ltd., pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk. (SUGI), itu dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Langkah penahanan diambil penyidik setelah memeriksa Edward selama sekitar 10 jam.
Kasus ini bermula dari kesepakatan bisnis berupa permintaan agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Helmi pun membeli saham SUGI senilai Rp 601 miliar lewat PT Millenium Danatama Sekuritas. Namun, hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp599 miliar.
Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ah/Cnni/RR