Wali Kota Cilegon Ikut Jejak Ayahnya, Terjerat Kasus di KPK

Administrator - Sabtu, 23 September 2017 - 17:30:10 wib
Wali Kota Cilegon Ikut Jejak Ayahnya, Terjerat Kasus di KPK
Ilustrasi KPK. Cnni Pic

Jakarta: Sosok Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi memantik perhatian. Bukan karena prestasinya, tetapi karena diduga ikut terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (22/9).

Iman diciduk KPK bersama sembilan orang lainnya dari jajaran Pemerintah Kota Cilegon dan petinggi perusahaan swasta. Mereka ditangkap karena dugaan terlibat transaksi suap.

Iman mengikuti jejak ayahnya, Tubagus Aat Syafaat yang pernah menjadi Wali Kota Cilegon sebelum Iman menjabat. Aat lebih dulu menjabat dua periode pada 2000-2005 dan 2005-2010. Dia kemudian digantikan oleh Iman yang juga menjabat untuk dua periode, yakni 2010-2015 dan 2015-2019.

Selain sama-sama menjabat sebagai orang nomor satu di Cilegon, keduanya juga sama-sama terjerat kasus di KPK. Aat yang tutup usia pada 2016 lalu itu pernah tersandung kasus korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari Cilegon tahun anggaran 2010.

KPK menetapkan Aat sebagai tersangka dengan dugaan merekayasa pemenang tender dan penggelembungan harga pembangunan dermaga. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp11,5 miliar dari total nilai proyek Rp49,1 miliar.

Pada 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Aat terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis pidana tiga tahun enam bulan penjara. Selain hukuman fisik, Aat juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,5 miliar.

Kini putra almarhum, Iman menghadapi permasalahan serupa terkait pidana korupsi. Iman ditangkap KPK bersama sembilan orang lainnya dalam sebuah OTT yang dilakukan sejak Jumat malam (22/9) sampai Sabtu dinihari (23/9). Iman dan sembilan orang lainnya ditangkap karena diduga terlibat transaksi suap terkait perizinan di bidang industri.

"Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada awak media.

Nasib Iman kini ada di tangan KPK. KPK punya waktu waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menaikkan status Iman dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

"Dalam waktu maksimal 24 jam akan kami sampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers," kata Basaria.

cnni/osc