Pekanbaru: ASN Disdukcapil Pekanbaru terancam sanksi tegas dari Pemko Pekanbaru bila terbukti benar telah melakukan pungutan liar. Sanksi itu bisa berupa penonaktifan atau dipecat tidak hormat.
Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru menyusul putusan Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan ASN tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pungutan liar.
"Sesuai Undang-undang, apakah nanti langsung dinonaktifkan, pecat tidak hormat? Kita pelajari undang-undangnya dulu," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus kepada awak media, Jumat (4/8).
Dia menuturkan, berdasarkan regulasi seorang oknum ASN akan langsung dicopot apabila selama persidangan dituntut oleh jaksa dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Hal sebaliknya berlaku apabila tuntutan dibawah 5 tahun penjara.
Menurut Firdaus, hal itu yang masih perlu dibahas oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebelum mengambil keputusan sanksi yang tepat.
Oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Fahmi (34) dan istrinya Rita (33) divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (3/8).
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Fahmi, sementara istrinya lebih ringan dua bulan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, Firdaus menghargai proses hukum yang diterima oleh jajarannya tersebut. Dirinya meminta agar perkara yang menimpa kedua orang tersebut dijadikan pelajaran untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rtc/RRN