Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zudan sedianya dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Zudan diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/8).
Zudan diketahui merupakan Kepala Biro Hukum Kemendagri ketika proyek e-KTP itu bergulir. Ia sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, baik pada proses penyidikan maupun persidangan.
Penyidik disinyalir bakal mengorek keterangan soal perintah mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini terkait Setnov.
Kala di persidangan Irman dan Sugiharto, Zudan mengaku mendapat perintah dari Diah untuk menyampaikan pesan ke Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pesan itu adalah agar Irman mengaku tak kenal Setnov bila ditanya oleh seseorang atau diperiksa penyidik KPK.
Zudan lewat keterangan tertulis mengaku sedang berada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk menyelesaikan masalah pengurusan e-KTP warga Ahmadiyah.
Dia mengklaim sudah menyampaikan surat kepada KPK dan meminta dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Sudah izin tertulis karena masih tugas di Kuningan menyelesaikan masalah Ahmadiyah," ujar Zudan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
KPK pun kini masih membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto.
sur/cnni/rrn