Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkotik yang dikemas menjadi liquid. Barang ini dihisap menggunakan rokok sintetik dan ditawarkan melalui media sosial, Instagram.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Ada info dari masyarakat jika ada peredaran narkotik jenis liquid high melalui akun Instagram, Mamen Liq," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (1/8).
Gidion mengatakan, setelah mendapat informasi ini, pihaknya berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku. Harga pesanan yang disepakati adalah Rp2,5 juta untuk ukuran 60 mililiter dan ditransfer ke rekening bank atas nama Gantes Wattimuri.
Kemudian, pada 6 Juli, transaksi dilakukan dengan cara dikirim lewat layanan ojek daring. Lokasi pertemuan yang disepakati adalah di belakang sebuah kampus di Jakarta Selatan.
"Sekitar pukul 16.30 WIB datang tersangka Martino Saputra dan menyerahkan barang terebut. Anggota langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Dari Martino, polisi mendapatkan barang lainnya yakni tiga buah botol liquid masing-masing berisi 5 militer.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Martino, polisi kemudian menangkap Gantes Wattimuri di sebuah kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. Polisi mendapat barang bukti berupa 27 liquid masing-masing sebanyak 5 mililiter.
"Tersangka Gantes mengatakan barang didapat dari Kurniawan Hidayat yang ditangkap di Mall Plaza Semanggi," ucapnya.
Gidion mengatakan, pelaku menjual cairan liquid Rp3 juta per botol ukuran 60 mililiter, dan untuk ukuran 5 mililiter dijual dengan harga Rp300 ribu per botol. Pelaku, sambungnya, sudah melakukan penjualan liquid itu selama dua bulan.
Dari hasil pengecekan Laboratorium Forensik, kata Gidion, botol yang berisikan cairan bening (liquid high) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB (sesuai Permenkes nomor 1).
Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
cnni/kid/rrn