Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membidik tersangka lain, termasuk anggota DPR yang sempat disebut dalam tuntutan terdakwa Irman dan Sugoharto. Penetapan tersangka tak akan behenti di Ketua DPR Setya Novanto.
"Sudah kami sebutkan di dalam dakwaan, di sidang, dan di tuntutan, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana. Itu cukup banyak yang kami sebutkan, tentu akan kami proses lebih lanjut," tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017 kemarin.
Febri menjelaskan, penyidik masih terus menganalisis pihak yang diduga ikut menikmati uang dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Semua temuan akan dikembangkan.
Febri mengaku tidak dapat memaparkan siapa saja anggota DPR dan pihak lain yang bakal dijadikan tersangka. Namun, Febri meyakini penetapan tersangka kasus KTP-el merupakan hal yang paling dinanti-nantikan banyak pihak.
"Karena kami paham betul bahwa publik sangat menginginkan kasus KTP-el ditangani secara tuntas dan jujur," ujar dia.
Adapun nama-nama yang disebut ikut menerima uang KTP-el berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto sebagai berikut.
1. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang sejumlah USD4,5 juta dan Rp50 juta.
2. Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini sejumlah USD2,7 juta dan Rp22,5 juta
3. Ketua Panitia Pengadaan KTP-el Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD615.000 dan Rp25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah USD50.000
5. Husni Fahmi sejumlah USD150.000 dan Rp30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah USD5,5 juta
7. Mantan Ketua Banggar DPR Melcias Marchus Mekeng sejumlah USD1,4 juta
8. Olly Dondokambey sejumlah USD1,2 juta
9. Tamsil Lindrung sejumlah USD700.000
10. Mirwan Amir sejumlah USD1,2 juta
11. Arief Wibowo sejumlah USD108.000
12. Chaeruman Harahap sejumlah USD584.000 dan Rp26 miliar
13. Ganjar Pranowo sejumlah USD520.000
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD1,047 juta
15. Mustoko Weni sejumlah USD408.000
16. Ignatius Mulyono sejumlah USD258.000
17. Taufik Effendi sejumlah USD103.000
18. Teguh Djuwarno sejumlah USD167.000
19. Miryam S. Haryani sejumlah USD23.000
20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II masing-masing USD37.000
21. Markus Nari sejumlah Rp4 miliar dan USD13.000
22. Yasona Laoly sejumlah USD84.000
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah USD400.000
24. M Jafar Hapsah sejumlah USD100.000
25. Ade Komarudin sejumlah USD100.000
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Senin 17 Juli 2017. Penetapan tersangka diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.
Setya diduga bertujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya terhadap jabatannya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Setya sebagai tersangka anyar kasus KTP-el ini. Novanto, kata dia, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
OJE/Lex/Har/Mtvn/RRN